twitter






              A.      ORDE BARU

1.      Peraturan yang Pernah Dibuat
a.      Tap MPRS No. XIV/MPRS/1966
b.      Kepres No.50 tahun 1993 tentang Pembentukan Komnas HAM

2.      Fungsi Aparat Penegak HAM
              Aparat penegak HAM pada masa tersebut masih dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah (tidak independen). Sehingga fungsi aparat yang seharusnya mengawasi pelaksanan penegakan HAM dan menyelesaikan kasusnya dibatasi oleh pemerintahan yang absolut dan otoriter, serta tidak transparan dalam menyelesaikan suatu kasus (dihalang-halangi oleh kepentingan-kepentingan tertentu serta adanya KKN).
              Banyak terjadi kasus pelanggaran HAM terselubung yang tidak jelas kebenarannya dan konon katanya justru melibatkan aparat itu sendiri. Oleh karena itu fungsi aparat penegak HAM pada masa ini terkesan hanya formalitas dan tidak efektif. Contohnya pada kasus yang dialami oleh Marsinah.

3.      Tantangan/Hambatan yang Dihadapi
a.   Kurang lengkapnya instrumen mengenai HAM
b.      Adanya anggapan bahwa HAM adalah produk barat yang bertentangan dengan nilai-nilai kekeluargaan bangsa Indonesia
c.       Pemerintahan yang ketat dan otoriter
d.      Sentralisasi pemerintahan (semuanya terpusat pada pemerintahan pusat) sehingga birokrasi menjadi panjang dan rumit dalam proses penyelesaian kasus-kasus HAM
e.      Kesadaran akan HAM yang masih rendah
f.        Aparat penegak HAM yang tidak transparan dan samar keadilannya
g.      Adanya kesenjangan sosial dalam masyarakat
h.       Adakalanya demi kepentingan stabilitas nasional, HAM diabaikan
i.        Oknum aparat yang diskriminatif
j.        Kebebasan pers yang sangat terbatas
k.       Banyaknya penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan

                                                                                       
            B.      REFORMASI

1.      Peraturan yang Pernah Dibuat
a.      Disahkannya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 13 November 1998
b.      UU No. 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan atau Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat
c.       UU No.9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat
d.      Kepres No. 129 tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 1998-2003, yang memuat rencana  ratifikasi berbagai instrument hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta tindak lanjutnya
e.      Kepres No. 181 tahun 1998 tentang pendirian Komnas Penghapusan Kekerasan Terhadap Wanita
f.        Perpu No.1 tahun 1999 tentang Pengadilan HAM
g.      UU No. 19 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 105 tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa
h.      UU No. 20 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO tentang Usia Minimum Bagi Pekerja
i.        UU No. 21 tahun 1999
j.        UU No.29 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
k.       UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
l.        UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers
m.    Amandemen UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 2000 dengan menambahkan Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari pasal 28A-28J
n.      Berdirinya pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan UU No. 26 tahun 2000
o.      Kepres No. 5 tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc  pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diubah dengan Kepres No. 96 tahun 2001
p.      Kepres No. 31 tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Makassar
q.      UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
r.       Pembentukan Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM tahun 2003 yang memiliki tugas pokok untuk menyelidiki kemungkinan  terjadinya pelanggaran HAM
s.       Kepres No. 77 tahun 2003
t.        UU No. 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
u.      UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT
v.       UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

2.      Fungsi Aparat Penegak HAM
a.   Mengawasi pelaksanaan penegakan HAM
b.   Pelaksanaan penegakan HAM
c.    Memberi sosialisasi penegakan HAM pada masyarakat
d.   Menjamin perlindungan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia
e.   Mewujudkan peradilan HAM yang adil dan tidak memihak

3.      Tantangan/Hambatan yang Dihadapi
a.   Sulitnya implementasi perundang-undangan mengenai HAM
b.   Pengaruh-pengaruh ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan penegakan HAM
c.    Oknum aparat yang masih diskriminatif
d.   Norma adat atau budaya lokal yang bertentangan dengan HAM
e.   Adakalanya demi kepentingan stabilitas nasional HAM diabaikan
f.     Kebijakan yang sering berubah-ubah seiring pergantian kepemimpinan
g.   Adanya HAM satu yang bertentangan dengan HAM lainnya

Menurut kami, penegakan HAM lebih baik pada masa reformasi. Karena pada masa reformasi, instrumen HAM sudah cukup lengkap dan didukung oleh adanya pengadilan HAM yang adil dan tidak memihak. Aparat penegak HAM dan LSM HAM yang ada bersifat independen sehingga tidak dibatasi adanya kepentingan-kepentingan tertentu. Tingginya kesadaran HAM oleh masyarakat juga mendukung penegakan HAM yang lebih baik.

0 komentar:

Posting Komentar

Viwers