A.
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
(KOMNAS HAM)
1. LANDASAN HUKUM
Instrumen
nasional
a. Undang-undang
Dasar 1945
b. Tap MPR No.
XVII/MPR/1998;
c. UU No 39 Tahun
1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
d. UU No 26 tahun
2000 Tentang Pengadilan HAM;
e. UU No 40 Tahun
2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
f. Keppres No. 50
tahun 1993 Tentang Komnas HAM;
g. Keppres No. 181
tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan;
h. Peraturan
perundang-undangan nasional lain yang terkait
Instrumen
internasional
a. Piagam PBB, 1945;
b. Deklarasi
Universal HAM 1948;
c. Instrumen
internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia
2. CAKUPAN TUGAS
a. Pengkajian dan penelitian berbagai instrument intemasional hak asasi
manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan
atau ratifikasi;
b. Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan
untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
c. Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian
d. Studi kepustakaan, studi lapangan dan
studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia
e. Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan
perlindungan, penegakan,dan pemajuan hak asasi manusia;
f. Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan
organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional,
regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia
KENDALA YANG DIHADAPI
1. Kendala internal antara lain, keterbatasan sumber
daya Manusia (SDM). Guna mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas yang terbatas,
SDM Komnas HAM tidak sebanding dengan beban kerja serta besarnya tuntutan
dan harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan prima. selain itu, dengan
menjalankan mandat 3 Undang-undang, anggaran yang diberikan kepada Komnas HAM
tidak memiliki penambahan. Sehingga dengan terbatasnya anggaran Komnas HAM
tidak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara optimal.
2. Kendala eksternal antara lain, kurangnya dukungan
dari pemerintah dan atau pihak lain dalam menanggapi rekomendasi
Komnas HAM berdampak pada tidak adanya kepastian bagi pemulihan hak korban yang
terlanggar
KASUS YANG
PERNAH DITANGANI
- 100 Kasus Sengketa Lahan di Jambi
- Kasus
Pembunuhan Munir
- Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
- Penculikan
Aktivis 1997/1998
- Penembakan
Mahasiswa Trisakti
- Pembantaian
Santa Cruz/Insiden Dili
- Pembantaian
Rawagede
- Peristiwa 27
Juli
B.
KOMISI NASIONAL PERLINDUNGAN ANAK
INDONESIA (KOMNAS PAI)
1. LANDASAN HUKUM
a.
Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas
penyelenggaraan perlindungan anak.
b. Keputusan Presiden
Nomor 36/1990, 77/2003
c. Keppres 95/M/2004
2. CAKUPAN TUGAS
Selanjutnya dalam
Pasal 76 UU Perlindungan Anak, dijelaskan tugas pokok KPAI yang berbunyi
sebagai berikut :
a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima
pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
b. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam
rangka perlindungan anak.
3. KENDALA YANG DIHADAPI
a.Kesadaran
masyarakat yang kurang akan pentingnya perlindungan anak
b. Kurangnya hukum yang
mengatur perlindungan anak
c. Kurang kuatnya
Komisi Perlindungan Anak Indonesia dalam mengatasi masalah masalah tentang
perlindungan anak
4 . KASUS YANG PERNAH DITANGANI
a.
Kekerasan pada anak
b.
Anak-anak yang di
terlantarkan
c.
Kasus pelecehan
seksual pada anak
d.
Kasus di JIS tahun
2014
e.
Kasus trafficking
f.
Kasus penculikan
pada anak